-->
WELCOME TO IBNU SULAMIN BLOG. PLACE TO SHARE INFORMATION OF ISLAM, EDUCATION, COMPETITION INFORMATION. "SEDERHANA DALAM AS-SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM BID'AH. (Ibnu Mas'ud R.A)"

Selasa, 31 Mei 2011

Climate Smart Leaders





PROGRAM CLIMATE-SMART LEADERS 2011 Mencari Pemimpin Muda Dengan Ide Kreatif Terkait Perubahan Iklim

(memperebutkan Penghargaan Emil Salim Bagi Generasi Muda 2011)

Program Climate-Smart Leaders adalah program yang ditujukan bagi generasi muda dengan usia 15-24 tahun. Program ini bertujuan tidak hanya untuk membangun kesadaran tentang pentingnya peran generasi muda untuk menjawab tantangan perubahan iklim, namun juga memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat langsung dan melakukan aksi nyata untuk menerapkan gaya hidup hijau (green lifestyle) sebagai salah satu strategi mitigasi dan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.



For more information, visit :

http://www.climatesmartleaders.net/home

WWF's International Smart Gear Competition




World Wildlife Fund (WWF) announced the launch of the 2011 International Smart Gear Competition today, to find innovative ways to reduce the amount of fisheries bycatch. Open to anyone from fisherman, backyard inventors and students, the competition will be open from March 1 to August 31, 2011.

“WWF’s goal with the Smart Gear competition is to inspire innovative ideas for environmentally-friendly fishing gear,” stated WWF VP of Fisheries Bill Fox. “In addition to fishermen losing millions of dollars each year due to bycatch, many other species, sometimes endangered marine life are unintentionally and needlessly killed by antiquated fishing gear, and it is jeopardizing their survival.

For more information, visit :
http://www.smartgear.org/

Tax Seminar and Training 2011

Tax Seminar and Training 2011. SEMINAR

Date : June 6th 2011

Time : 08.30 – 16.00

Place : Hotel Mulia



This training will provide an overview of transfer pricing documentation and settlement of tax disputes, in terms of its various regulations and also the users of these regulations.


SESSION 1 : OVERVIEW OF THE INDONESIAN TRANSFER PRICING REGIME UNDER DJP REGULATION NUMBER PER-43/2010

SESSION 2 : UNDERSTANDING MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE UNDER DJP REGULATION NUMBER PER-48/2010

SESSION 3 : APA (ADVANCE PRICING AGREEMENTS OR ADVANCE PRICING ARRANGEMENTS) AS AN ALTERNATIVE FOR TRANSFER PRICING RESOLUTION


For More Information, visit :
http://www.tst-feui.com

The 3rd International Seminar on Applied Technology, Science and Art (APTECS 2011)


The 3rd International Seminar on Applied Technology, Science and Art (APTECS 2011)

Place : Grha Sepuluh Nopember, Jl. Raya ITS-Surabaya
Date : 06 Desember 2011

This conference is an international forum for policy makers, researchers and practicing engineers to discuss and share their views on resources optimization based on science and technology to achieve nations self-reliance. The event will be held in Surabaya, East Java, the second largest city in Indonesia, known as centre for education, industry and trade for eastern part of Indonesia. The city riches of culture, cuisine and only 1 hour flight from Jakarta or Bali. East Java Province is also famous for its friendly people, beautiful scenery, beaches and landscape.

More Information, visit :
http://www.aptecs.its.ac.id/

Lomba Karya Tulis 2011-Perekonomian





Lomba CALL FOR PAPER :

1. Peserta Kompetisi Lomba karya tulis (4th ECCENTS 2011) ini adalah mahasiswa aktif Diploma maupun Strata 1 dari seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
2. Peserta adalah tim yang beranggotakan 2 (dua) orang berasal dari departemen yangsama/ berbeda namun masih dalam satu fakultas dan satu perguruan tinggi.
3. Tiap peserta membuat karya tulis sesuai dengan tema yang telah ditentukan dan harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan panitia.
4. Karya tulis yang dibuat merupakan karya sendiri ( orisinalitas ) dan harus belum pernah dikompetisikan dan belum pernah dipublikasikan dalam bentuk apapun.
5. Materi karya tulis berhubungan dengan tema “KEMANDIRIAN ENERGI BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA”
dengan memilih salah satu sub tema berikut ini ;

1. Relevansi Kebijakan Subsidi dalam Pemenuhan Kebutuhan Energi Nasional
2. Energi Alternatif dan Terbarukan sebagai Diversivikasi Energi untuk Ketahanan Energi
3. Dampak Ekspor Komoditi Energi Terhadap perekonomian Nasional
4. Pengendalian Konsumsi Energi melalui Kebijakan Fiskal Daerah
5. Dampak SDA dan Lingkungan dari Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW


For more information , visit :

Memahami lebih dekat "Thibbun Nabawi"


Memahami lebih dekat "Thibbun Nabawi" (ditulis oleh: Abu Abdilhalim bin Muhammad Zaidin bin Achsan)

Abdullah bin Mas’ud z mengabarkan dari Nabi n:
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا قَدْ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit melainkan Dia turunkan pula obatnya. (Hanya saja) ada yang mengetahuinya dan ada yang tidak.” (HR. Ahmad 1/377, 413 dan 453. Hadits ini disahihkan dalam Ash-Shahihah no. 451)



Perkembangan informasi dan kesadaran masyarakat secara umum untuk hidup secara alami (back to nature), membuat metode thibbun nabawi1 semakin dikenal luas. Selama ini thibbun nabawi begitu lekat namanya dengan terapi bekam, atau produk herbal seperti madu, jintan hitam (habbatus sauda’), dan minyak zaitun. Seakan-akan metode thibbun nabawi terbatas pada keempat hal tersebut.
Di sisi lain, masih banyak orang yang dengan mantap mengonsumsi habbatus sauda, madu, juga minyak zaitun secara asal-asalan, tanpa dosis dan acuan yang jelas. Acuannya, “Kata si fulan begini dan begitu, mesti sembuh.” Atau “Yang penting kan minum habbatus sauda’, madu, atau minyak zaitun. Kita mantap, insya Allah sembuh. Dalilnya begini dan begitu….”
Akhirnya, terjadi beberapa peristiwa yang tidak diinginkan terhadap orang-orang di sekitar kita.
Inilah kenyataan pahit yang membuat kita mengelus dada. Sebenarnya, kejadian tersebut dapat kita cegah dengan memahami thibbun nabawi secara benar dan tepat. Oleh karena itu, hendaknya kita merekonstruksi kembali pemahaman kita tentang thibbun nabawi.
Tidak ada yang salah dengan thibbun nabawi. Akan tetapi, sebagaimana hadits di atas, “(Hanya saja) ada yang mengetahuinya dan ada yang tidak.”
Metode thibbun nabawi sangat luas cakupannya. Ada beberapa di antaranya yang disebutkan oleh Allah l dalam Al-Qur'an. Ada pula yang diajarkan Rasulullah n kepada kita melalui sunnahnya. Selain itu, temuan-temuan ilmiah para ahli pengobatan semenjak dahulu juga memperkaya khazanahnya.
Perlu tulisan yang lebih panjang untuk membahasnya secara detail. Secara global, ada beberapa prinsip yang menjadi acuan dalam memahami thibbun nabawi, sebagai berikut.

1. Thibbun nabawi adalah metode terlengkap untuk menjaga kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Metode ini disandarkan kepada akidah yang kuat, yang meyakini bahwa setiap penyakit yang kita derita merupakan musibah dan ujian dari Allah l. Sebagai seorang muslim yang baik, tentu kita akan menghadapinya dengan lapang dada.
2. Sang Penyembuh tidak lain adalah Allah l. Obat yang baik, dosis yang tepat, dokter/tabib yang mahir, serta menjalani terapi pengobatan semata-mata merupakan sebab. Hal-hal ini tidak memiliki kekuatan apa pun kecuali dengan izin dan kekuatan Allah l. Renungkanlah ucapan Nabi Ibrahim q dalam firman Allah l:
“Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku.” (Asy-Syu’ara: 80)
3. Syariat menganjurkan kita untuk mencari kesembuhan, yaitu dengan berikhtiar dan melakukan sebab-sebab kesembuhan.
4. Dalam thibbun nabawi, pengobatan bukan semata-mata bersifat fisik, berupa obat/herbal, madu, habbatus sauda’, minyak zaitun, susu dan kencing onta, berbekam, sunat, mencukur rambut, dan lainnya, namun juga bersifat nonfisik, seperti doa atau ruqyah yang syar’i, ketundukan kepada Allah l, taubat, istighfar, shalat wajib, tahajjud, sedekah, hati yang gembira, jiwa yang kuat, sikap optimis, tawakkal, serta berbaik sangka kepada Allah. Thibbun nabawi juga bisa merupakan penggabungan keduanya (fisik dan nonfisik).
5. Pengobatan hendaknya dilakukan oleh orang yang benar-benar mahir atau ahli. Kita tidak boleh menyerahkan pengobatan kepada orang awam atau yang tidak mengetahui ilmu pengobatan. Tabib atau dokter yang ahli adalah orang yang diberi oleh Allah l kemudahan mengetahui jenis-jenis penyakit, sebab-sebabnya, tabiat (karakter) tubuh yang sakit, musim saat sakit, cara pengobatannya, sifat obat/herbal, dan dosis yang tepat, pertimbangan yang masak dalam terapi, memiliki sifat lemah lembut pada pasiennya, dan hal-hal lain yang mendukung proses kesembuhan.
6. Kita wajib menjaga diri agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram selama menjalani ikhtiar kesembuhan, baik cara pengobatannya maupun obat yang dikonsumsi. Harus jelas benar halal haramnya dan kita diwajibkan kritis dalam hal ini.
7. Orang yang sakit harus bersabar menghadapi sakitnya. Demikian pula orang yang ada di sekitarnya, baik yang mengobati maupun keluarga yang menemaninya selama sakit. Kesabaran menghadapi sakit yang dialami akan dinilai di sisi Allah l, dengan diampuni dosa-dosanya dan dinaikkan derajatnya. Orang yang mengobati maupun yang menunggu hendaknya tidak bosan-bosan untuk menasihati si sakit agar bersabar.
8. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Artinya, bila kita dapat hidup dengan mengonsumsi makanan yang halal dan alami, berkualitas dan bergizi, yang Allah l mudahkan bagi kita untuk mengonsumsinya, hal tersebutlah yang hendaknya kita lakukan. Namun, apabila keadaan telah mengancam keselamatan si sakit, seperti halnya pada kasus sakit diare atau muntah yang terus-menerus, sementara asupan makanan terganggu, atau demam yang tinggi terus-menerus; hendaknya kita bijaksana untuk mencarikan ahli pengobatan (dokter). Segeralah berobat dan jangan ditunda!
9. Pengaturan keseimbangan dalam segala hal. Misalnya, makan dan minum tidak berlebihan, pengaturan waktu tidur dan bangun, berpakaian, bertempat tinggal, jima’ (berhubungan dengan suami/istri), dan lain-lainnya. Semuanya insya Allah mendukung terwujudnya kesehatan yang optimal.
Demikianlah di antara beberapa hal prinsip dalam pembahasan thibbun nabawi. Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam.
1 Istilah thibbun nabawi tidak dikenal pada masa Rasulullah n. Istilah ini dimunculkan oleh ahli kedokteran sekitar abad ke-13 M untuk memudahkan klasifikasi ilmu kedokteran, yang merupakan perpaduan dari berbagai disiplin ilmu kedokteran. Saat itu yang menjadi rujukan adalah kitab Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah (691—751 H/1282—1372 M). Dari kitab inilah istilah thibbun nabawi diambil.

Minggu, 29 Mei 2011

Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet


Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd

Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamu kalo gitu”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hamba-Nya yang shalih.

Tak lama kemudian ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, nitip salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah-lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak wanita sudah bersuami maupun belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.

Engkau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah perkara ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa perkara itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan bisa jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ

“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Sa’id Al Khudry).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara seperti ini. Semoga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hamba-Nya yang shalih.

Tanya: Sekiranya jawaban terhadap pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajakku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan puncaknya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah tipu daya Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang engkau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.

(Dinukil dan diterjemahkan dari Majmu Fatawa Al Adab karya Nashir bin Hamd Al Fahd).

Lampiran:

Berikut kami lampirkan Fatwa Teks Asli berbahasa Arab, sbb:

(مخاطبة الأجنبية عبر الإنترنت)

انا شاب من هوات الانترنت والمحادثة ولله الحمد لا اتكلم مع البنات الا نادر واذا تكلمة لا اتكلم الا فيما يرضي الله عز وجل لا اقول ما يغضب الله وكله في حدود الله وقبل اقل من عام كلمتني بنت وطلبت رقم الهاتف الخاص بي فاجبتها بانني لا استخدم الهاتف ولا احب ان اغضب ربي علي فقالت لي انك شخص مؤدب خلوق وسوف اسعد لو احببتني واحببتك واكملنى حياتنى مع بعض فقلت لها لا اسف لا استخدم الهاتف فقالت كما تريد ومع مرور الايام والاشهر وكل حديثنى مجرد كتابه في المحادثة فقط بعد حوالي شهر قالت لي اريد رقم الهاتف الخاص بك قلت لها لقد اجبتك من قبل قالت ارجوك اتركه معي للزمن واوعدك ان لا اتصل بك الا اذا لزم الامر! فقلت اتفقنى….بعد 3 شهور اختفت ودعيت الله ان يجعلها مهع عباده الصالحين….وبعد فترة من الزمن جائني اتصال قريبب من بنت عمرها 16 سنه خلوقة مؤدبه تتكلم وترتجف!! فقلت نعم قالت انت فلان قلت نعم بم اخدمك قالت فلانه تسلم عليك! تقصد البنت التي كنت قد عرفتها في الانترنت قلت عليك وعليها تحية الاسلام ولماذا لم تتصل قالت تلفون بيتها مراقب….ثم انصرفت فعاودة الاتصال فاحرجة انت اقو لها لا تتصلي فقامت تتصل و تتصل وكل كلامنى في حدود الله وكنى نحث بعض على الصلاة والصوم وقيام الليل وبعد فترة من الزمن صارحتني بحبها لي…ولا اكذب عليك لقد احببتها حب كبير وكنت اتمنى ان اتزوجها على سنة الله ورسوله لما رايته فيها من ادب واخلاق ودين وبعد ان تاكدت انني اول من خاطبته في التلفون ولكن قبل 4 شهور جبرها ابوها على ان تتزوج ابن عمها غصب عنها! وهنا بدات الماساه حيث كرهت النوم فقلت لها سلمي امرك وامري الى الله اللهم لا اعتراض فقامت تتصل بي فقلت لها انه حرام لانك على ذمت رجل اخر

السؤال:

هل من الممكن ان تكلمني في الهاتف؟ وهي على ذمت رجل والله ادرى ان كلامنى في حدود الله ونحث بعض على زيادة الدين ومع العلم ان اباها جبرها على الزواج غصب عنها

ج/ لا يجوز هذا مطلقا ، سواء كانت على ذمة رجل أو لا ، بل هذه من خدع إبليس أن تقول ليس بيني وبينها إلا التناصح والحث على الأعمال الصالحة ، وانظر كيف دخلت مسائل -الحب- وغيرها هنا ، ألا تخبرنا : -كيف أحببتها وأحبتك- وأنتم حديثكم عن الأعمال الصالحة؟ ونحن نعرف شبابا من خيرة الشباب انتكسوا من الالتزام إلى الانحراف بسبب هذه الأمور.

أيها الأخ الكريم اتق الله وإياك وهذه المسالك فإنها أخطر من مسالك الفساق الذين يتحدثون صراحة مع النساء لأغراض سيئة لأن أولئك يعلمون ما هم فيه من معصية ومعرفة الداء طريق الدواء، وأما أنت فلا ، بل قد تظنه قربة ، وقد قال الرسول صلى الله عليه وسلم -ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء وإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء- والمرأة التي تحدثك هذه الأحاديث وليس بينك وبينها قرابة محرمة تحدث غيرك، فإياك ثم إياك من مثل هذه الطرق ، جعلك الله من عباده الصالحين

س/ واذا كان الجواب لا هل من الممكن ان تكلمني في الانترنت مجرد كتابه؟

ج/ هذا لا يجوز أخي الكريم ، وعلاقتك معها تطورت من الكتابة في الإنترنت إلى التخاطب في الهاتف إلى التصريح بالحب ، وهل ستتوقف عند هذا؟، وهذا كله طريق لإبليس لإيقاع المسلمين في المحرمات ، فاحمد الله على سلامتك واتق الله ولا تعد الكرة معها ولا مع غيرها

س/ وما حكم الرجل اذا خاطب بنت في الانترنت مجرد كتابه في حدود شرع الله عز وجل ؟

ج/ لا يستطيع أحد أن يصدر فتوى عامة في مثل هذا الموضوع لأن هذا كله يخضع لأمور كثيرة، ولكن الذي أستطيع إفتاءك به هو أن ما كان من جنس عملك هذا في التخاطب معهن فهو لا يجوز ، وأعظم الأدلة على ذلك ما ذكرته أنت في تطور علاقتك بإحداهن

Sumber: http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/02/26/hukum-chatting-ngobrol-antar-lawan-jenis-via-internet/