-->
WELCOME TO IBNU SULAMIN BLOG. PLACE TO SHARE INFORMATION OF ISLAM, EDUCATION, COMPETITION INFORMATION. "SEDERHANA DALAM AS-SUNNAH LEBIH BAIK DARIPADA BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM BID'AH. (Ibnu Mas'ud R.A)"
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama'. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2012

Pahala Kesabaran Yang Tak Terbatas

Oleh: Abu Umar Al Bankawy

Sabar adalah salah satu karakteristik yang wajib dimiliki oleh seorang muslim. Di dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk bersabar. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (Ali Imran: 200)
Apa itu sabar? Apa saja keutamaan sabar? Bagaimana pula cara agar bisa bersabar ketika mendapatkan musibah? Secara bahasa, makna sabar adalah menahan. Adapun secara syar’i, sabar bermakna menahan diri dalam tiga perkara:

1. Ketika menjalankan ketaatan kepada Allah.
Seseorangnya hendaknya bersabar, sampai dia menunaikan apa yang Allah ta’ala perintahkan.
2. Dari bermaksiat kepada Allah
Yaitu dengan tidak mengerjakan segala sesuatu yang Allah larang serta menjauhinya.
3. Ketika menghadapi musibah yang Allah takdirkan 
Yaitu dengan menahan diri untuk tidak murka atau menggerutu terhadap musibah yang menimpa baik dengan lisan, maupun dengan perbuatan.

Jumat, 23 Desember 2011

Fatawa Seputar Perayaan Tahun Baru (Masehi dan Muharram)

Perlu diketahui bahwa pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (id) adalah kembalinya kepada penentuan dari syari’at, bukan kepada adat kebiasaan dan kesepakatan manusia. 

Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira padanya, maka beliau bertanya, “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab, “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“ Haditsnya akan datang

Senin, 12 Desember 2011

Haramnya Nyanyian dan Alat Musik

Haramnya Nyanyian dan Alat Musik


Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)

Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata, “Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.

Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)

Sabtu, 10 Desember 2011

Ketahuilah, 4 Pembagian Orang-orang Kafir

Pembagian Orang-orang Kafir



Orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :

Pertama : Kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah(upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.

Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Azîz Al-Hakîm :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shôgirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).

Sabtu, 03 Desember 2011

Sikap Kehati-hatian Ulama' Dalam Berfatwa

Dalam berfatwa tentang masalah agama, para ulama' salaf dari masa Sahabat , Tabi'in , Tabi'ut - Tabi'in sampai generasi berikutnya selalu berhati-hati, karena mereka takut terbawa syubhat. 

Dalam menjawab pertanyaan , bahkan ada Ulama' yang bertanya kepadalebih dari 70 Ulama' untuk mendapat rekomendasinya. Selain it, ada juga yang berdiam diri karena takut, dan berkata , "Aku Tidak Tahu".

Senin, 28 November 2011

10 Prinsip Dalam Menuntut Ilmu

Oleh: Asy Syaikh ‘Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri


بسم الله الرحمن الرحيم
Muqaddimah oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه وبعد :
Saudaraku fillah ‘Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri telah menunjukkan kepadaku buah penanya tentang prinsip-prinsip yang selayaknya dijalani oleh para penuntut ilmu. Sungguh aku melihat tulisan tersebut sebagai karya yang istimewa. Dia telah mendapatkan taufiq untuk mengumpulkan prinsip-prinsip yang dibutuhkan oleh penuntut ilmu, diiringi dengan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.
Kesimpulannya, penulis telah melakukan suatu yang bagus dan memberikan faidah. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan, dan semoga Allah membanyakkan yang semisal ini.
Aku memberikan semangat kepada para penuntut ilmu untuk menghafal dan memperhatikan prinsip-prinsip ini. Wabillahit Taufiq.
Ahmad bin Yahya An-Najmi
27-4-1421 H
* * *

Minggu, 20 November 2011

Hukum Onani atau Masturbasi

Ana akan memberikan postingan mengenai, Apa hukum dari onani atau masturbasi. Jawaban ini, akan dijawab oleh Ulama' besar pada abad ini. Dimana pernah suatu ketika ana dilontarkan sama teman ana. Berikut bertanyaanya :
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat ??

Minggu, 13 November 2011

Penyebab Jin dan Setan Mengganggu Manusia

بسم الله الرحمن الرحيم Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله berkata dalam kitab “Al-Inqadz”   Sebab-sebab Yang Dengannya Syaithan Dari Bangsa Jin Mempengaruhi Kaum Muslimin Sebab-sebab yang melaluinya jin dan syaithan mengganggu kaum muslimin sangatlah banyak, dan cukup bagi kita menyebutkan sebagiannya saja, diantaranya:   


Jumat, 17 Juni 2011

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Terdapat Kemungkaran

Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya

Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?

Beliau menjawab:

الجواب: الحمد لله

إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .

Alhamdulillah, Jika pesta pernikahan itu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memenuhi undangannya, kecuali jika ia mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka wajib atasnya memenuhi undangan itu dalam rangka mengingkari kemungkaran. Adapun jika ia lemah untuk melakukannya, maka tidak diperbolehkan menghadiri pesta gembira ini, yang didalamnya terdapat berbagai kemungkaran atau sebagiannya, dan tidak boleh pula bagi siapapun memberi izin kepada istrinya, atau anak perempuannya, atau siapa saja yang mengasuhnya untuk menghadiri pesta ini. Jika dia berkata: saya takut terjadi putus hubungan dan reaksi keras antara aku dengan kerabatku, maka kami katakan: meskipun terjadi hal ini, sebab mereka telah bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dalam pesta pernikahan tersebut, maka dengan cara itu tidak ada bagian untuknya dalam memenuhi undangannya, jika mereka memutus hubungan, maka mereka yang mendapatkan dosanya. Dan tidak ada dosa sedikitpun bagi orang yang meninggalkan pesta ini .

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=373268

( Diterjemahkan Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh )

Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=74:hukum-menghadiri-acara-pernikahan-yang-terdapat-kemungkaran-didalamnya&catid=31:fatawa&Itemid=46